Polres Mateng Tepis Tudingan Bebaskan Pelaku Penganiayaan

  • Bagikan

TOPOYO – Berseliweran kabar hingga ke media sosial bahwa pelaku pengeroyokan anak di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), dibebaskan polisi.

Terhadap berbagai tudingan itu, Selasa 4 Januari 2022, Kapolres AKBP Zakiy, langsung angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa 16 November 2021, namun baru dilaporkan oleh pihak korban pada Sabtu 20 November 2021.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, pelapor langsung berangkat guna merujuk korban pengeroyokan untuk melakukan pengobatan lanjutan di salah satu rumah sakit yang berada di Kota Makassar, Sulsel.

“Saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru, sehingga proses penyidikan sedikit terhambat. Namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor,” ungkap Zakiy.

Ia menambahkan, pihak korban berada di Kabupaten Mateng pada pertengahan Desember 2021. Sehingga pihak kepolisian baru melanjutkan serangkaian proses penyelidikan untuk melengkapi barang bukti.

Dan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor Sp. Kap / 71 / XII / 2021 / Reskrim tertanggal 31 Desember 2021, kedua pelaku yang berinisial “AH” (31) dan “T” (27) telah resmi mendekam di ruang tahanan Mapolres Mateng.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 atau 2 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidan lebih dari lima tahun penjara.

Di kesempatan berbeda, ibu korban ‘S’ memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani perkara ini dengan baik. (*/ham)

  • Bagikan