Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit di Mateng, Kejati Sulbar Sita Rp 1,4 Miliar

  • Bagikan

MAMUJU — Sehari setelah melakukan penahanan terhadap tersangka penyalahgunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar melakukan penyitaan barang bukti.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin SH, dijaskan bahwa pada Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wita, bertempat di Kantor BNI Cabang Mamuju, Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar melakukan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp 1.428.953.767.

Penyitaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajati Sulbar Didik Istiyanta SH., MH, Nomor: Print- 02 / P.6.5/ Fd.2 / 01 / 2022, tanggal 03 Januari 2022 dalam perkar Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Tahun Anggaran 2019.

Dalam kasus ini ada tiga tersangkanya, yakni SR (Ketua Kelompok Tani Makassa Bahagia), MA (Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Mateng Tahun 2019), serta BS (ASN Pemkab Mateng).

“Bersama ini kami sampaikan, terkait dengan uang senilai satu miliar empat ratus dua pulu delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah, yang saat ini berada dalam rekening BNI nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuanga dani Tim Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, Nomor SR-400/ PW/ 32/ 2021, tanggal 30 Desember 2021, uang tersebut merupakan bagian dan kerugian negara karena perolehannya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sehingga berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut dapat disita,” urai Amiruddin dalam keterangannya, Selasa 11 November 2022.

Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Penyitaan dapat dilaksanakan secara yuridis atas dasar Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 02/ P.6.5/ 01/ 2022, tanggal 03 Januari 2022.

“Oleh karena rekening BNI nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia, sebelumnya telah kami mintakan pemblokiran melalui Surat Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Cq Asisten Tindak Pidana Khusus, Nomor: B P.5.5/ Fd 2/ 12/ 2021 tanggal 30 Desember 2021, maka bersama ini kami minta blokir rekening tersebut dapat dibuka,” tambah Amiruddin.

Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia, kemudian penyitaan dituang dalam Berita Acara Penyitaan dari BNI kepada Jaksa Penyidik, selanjutnya uang sitaan tersebut akan djadikan barang bukti dalam perkara ini baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa selanjutnya Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar (DR. RizaL F, SH., MH., dan Greafik, SH., MH) terhadap barang bukti uang tersebut di atas dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama Rekening Penitipan Kejati Sulbar tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan lain-lain. (*/ham)

  • Bagikan