Pengelolaan Migas Blok Sebuku, Sulbar Belum Dapat Dana Bagi Hasil

  • Bagikan

MAMUJU – Pemerintah dan masyarakat di Sulbar berharap banyak atas Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Blok Sebuku, perairan Selat Makassar.

Betapa tidak, dengan masuknya DBH ke Pemprov Sulbar maupun Pemkab Majene, penghasilan daerah bakal meningkat dan memberi kontribusi besar terhadap APBD daerah masing-masing. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pada berbagai sektor yang selama ini terbilang cukup sulit dipenuhi.

Namun hingga awal tahun ini, Sulbar belum mendapat kepastian terkait penerimaan atas DBH tersebut. Bagi hasil migas dimaksud, berangkat dari Partisipating Interest (PI) kepada empat BUMD. Yakni Perumda Sebuku Energi Malaqbi (SEM) Pemprov Sulbar, Perusda Aneka Usaha Kabupaten Majene, BUMD Bangun Banua Kalimantan Selatan dan BUMD Saijan Mitra Kabupaten Kota Baru Kalsel.

Empat BUMD selaku penerima. Kemudian terbentuklah satu BUMD sebagai BUMD pengelola yang nanti akan menjadi penghubung untuk membangun kesepakatan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Hulu Migas.

Direksi Perumda Sebuku Energi Malaqbi (SEM) Asrul mengatakan, urusan administrasi serta perhitungan produksi sudah dilakukan antara kedua pihak, satu tahun terakhir. “Jadi sisa menunggu dari KKKS untuk melakukan persetujuan bersama atau Join Of Agrement (JOA),” tutur Asrul.

Perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) sudah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dengan KKKS, hingga menyetujui skema split yang akan dijalankan. Selanjutnya, hasil kesepakatan itulah yang akan diteruskan ke BUMD pengelola.
“Sudah ada keputusan dari pusat (permintaan profit split dari KKKS). Itu artinya sudah ada penambahan subsidi dari pemerintah untuk PI ini ke daerah,” sambung Asrul, beberapa waktu lalu.

Dia berharap, Januari ini sudah ada kejelasan terlaksananya persetujuan bersama antara KKKS dengan BUMD pengelola. Dengan begitu, tahun keempat BUMD penerima PI sudah menerima hak atas PI Blok Sebuku. Yakni masing-masing 10 persen. “Jelasnya, Januari ini JoA. Kalau ini terlaksana, tinggal proses bayarnya (bagi hasil) ke empat BUMD,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sulbar Masriadi Nadi Atjo mengatakan, penerimaan daerah atas bagi hasil sangat dinantikan. Nantinya bagi hasil tersebut menjadi PAD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Ia berharap kontribusi BUMD terus ditingkatkan, apalagi urusan mengenai PI Sebuku menjadi urusan BUMD. Pemprov Sulbar sendiri mendorong Perumda Sebuku Energi Malaqbi sebagai badan usaha milik Pemprov Sulbar untuk mengurusi bisnis produksi migas tersebut. “Mengenai DBH, itu nantinya menjadi ranah Kemenkeu memberikan DBH pada pemerintah daerah. Masuknya melalui APBD,” terang Masriadi. (imr/dir)

  • Bagikan