Pejabat Mamuju Diminta Serahkan LHKPN

  • Bagikan
MAMUJU – Pejabat lingkup Pemkab Mamuju diminta melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wajib lapor seperti bupati, wakil bupati, sekretaris kabupaten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bidang, kepala bagian, bendahara pengeluaran/penerima, camat, Pokja pengadaan barang/jasa dan auditor, serta legislator diminta agar melaporkan hartanya hingga 31 Maret.

Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani mengatakan, telah menyurati semua wajib lapor sebanyak 270 orang sejak awal Januari. Waktu pelaporan hingga 31 Maret.

“Jika masih ada yang belum melapor hingga batas waktu 31 Maret, KPK masih memberi waktu hingga Desember, namun ada catatan, semacam rapor bahwa kita tidak patuh 100 persen,” kata Yani, Selasa 25 Januari.

Menurutnya, Pemkab Mamuju menargetkan semua wajib lapor melakukan pelaporan sebelum 31 Maret. Pihaknya berusaha bagaimana melakukan pencegahan korupsi dengan taat LHKPN.

“Kalau eselon IV ke bawah, mereka tetap laporkan, namun bukan LHKPN tapi LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, red), itu dinaungi KemenpanRB,” jelas Yani.

Wajib lapor di Mamuju, kata dia, merupakan terbanyak di Sulbar. Polman saja hanya 77 orang. Hal itu merupakan komitmen Pemkab Mamuju mencegah terjadinya praktik korupsi.

“Pelaporan LHKPN perintah nasional oleh KPK dan sudah ditindaklanjuti Kemendagri. Kita lakukan pencegahan korupsi dengan LHKPN. Lapor hanya satu kali,” tuturnya.

Dengan melaporkan harta kekayaan, pejabat publik akan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi.

“Kita juga akan memberikan pendampingan, ketika ada teman ASN yang tidak paham bagaimana cara melaporkannya,” tandasnya. (ajs)

  • Bagikan