Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

  • Bagikan

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, 4 orang yang diperiksa tersebut saat ini berstatus sebagai saksi.

“Rabu 26 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ujar Leonard dalam keterangan resminya, Rabu, 26 Januari 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” sambungnya.

Leonard merinci, keempat saksi yang diperiksa tersebut memiliki fungsi dan peranan masing-masing dalam pengadaan pesawat di perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. Capt. HR selaku Anggota Tim Pengadaan Pesawat PT. Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;

2. RK selaku Vice President (VP) CEO Office PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;

3. PNH selaku Direktur Produksi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;

4. SN selaku Vice President (VP) Airworthiness Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum.

“Hari ini kita (Kejaksaan Agung, red.) naikkan menjadi penyidikan umum. Tahap pertama kita dalami Pesawat ATR 72-600, dan kita tidak akan sampai di situ saja,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.

Burhanuddin menyatakan bahwa Kejagung akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia secara aktif, termasuk memeriksa pengadaan, kontrak, pinjam, dan lain sebagainya. (fin)

  • Bagikan