Bendahara BUMD Sulbar Sakit, Laporan Keuangan Belum Kelar

  • Bagikan

MAMUJU – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulbar terbentuk tahun 2019 silam. Lalu dibubarkan oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, akhir tahun lalu. Modalnya sebesar Rp 1,5 miliar. Sayang, BUMD Sulbar tak menunjukkan kinerjanya.

Penyertaan modalnya pun belum dipertanggungjawabkan. Belakangan, masalah pertanggungjawaban penyertaan modal mencuat. BUMD Sulbar dituntut segera memberi laporan. Jika tidak, masalah ini terancam dibawa ke ranah hukum. Para direksi bisa terseret masalah hukum.

Atas masalah ini, Direktur Utama BUMD Sulbar Arifin Raseng berkilah, beberapa kendala dalam menyusun laporan keuangan. Diantaranya, dikarenakan Bendahara BUMD Sulbar Riali Da’ali sedang jatuh sakit.

Bahkan sampai saat ini, bendahara masih dalam kondisi sakit. Sehingga belum diketahui kapan LPj dapat disempurnakan. “Mungkin sudah dua tahun ini (bendahara) sakit,” beber Arifin, Rabu 16 Februari.

Belum lagi persoalan anak perusahaan yang mengelola dana tersebut, tidak memberi laporan mengenai pengelolaan dana yang sudah digunakan. Anak perusahaan yang dimaksud adalah PT Sulbar Anugerah Mandiri. Perusahaan itu telah mengelola penyertaan modal sebesar Rp 650 juta. “Kita juga masih tunggu laporan keuangan dari anak perusahaan yang menggunakan dana tersebut,” ujar Arifin.

Ia menyampaikan, Direksi PT Sulbar Anugerah Mandiri masih berada di Jakarta. Saat ini sedang melakukan proses penagihan-penagihan atas modal yang digunakan. “Dengan laporan dari anak perusahaan ini juga, maka bisa perlahan kami lengkapi,” ungkapnya.

Arifin menyampaikan terima kasih pada Pemprov Sulbar, dalam hal ini Inspektorat Sulbar yang masih memberi kesempatan pada BUMD Sulbar, untuk melakukan perbaikan terhadap LPj pengelolaan keuangan dari penyertaan modal.

Arifin juga menyampaikan permohonan maaf, dan mengaku baru sempat memberi keterangan disebabkan ia tidak terkoneksi dengan jaringan. Namun ia mengaku memantau pemberitaan terkait BUMD Sulbar.

Sebelumnya Sekprov Sulbar Muhammad Idris menegaskan agar dana penyertaan modal itu harus dipertanggungjawaban. Sehingga, pihaknya memberi kesempatan kepada BUMD Sulbar melakukan validasi data.

Jika ternyata Direksi BUMD Sulbar menyatakan buntu atau tidak mampu melakukan perbaikan, maka itu bisa beralih ke penegak hukum. “Kalau mereka (Direksi BUMD Sulbar) bilang tidak bisa membuktikan, maka itu kita akan serahkan ke penegak hukum,” tegas Idris.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Sulbar M. Natsir mengatakan sudah memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPj) BUMD Sulbar. Dan dinilai tak memenuhi unsur pertanggungjawaban keuangan. “Kita sarankan untuk memperbaiki pertanggungjawaban itu, sehingga bisa dinilai terhadap aspek-aspek pelaksanaan yang dilakukan BUMD Sulbar,” ungkapnya. (imr/dir)

  • Bagikan